Ikut Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas pada 2019 ini sepertinya tidak berlebihan, bahkan sangat perlu. Seperti yang kita ketahui bahwa perkembangan kendaraan di Indonesia saat ini menunjukan pertumbuhan yang cukup pesat, terutama kendaraan bermotor pribadi.

Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas

Dominasi kendaraan pribadi jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan niaga maupun kendaraan umum lainnya. Kenyataan ini menunjukan bahwa kendaraan bermotor bukan hanya sebagai kebutuhan sarana angkutan saja, namun nyaris telah disejajarkan dengan kebutuhan-kebutuhan pokok hidup manusia lainnya, seperti sandang, papan.

Di sisi lain, dengan semakin banyaknya kendaraan maka akan semakin menambah kepadatan lalu lintas serta semakin meningkatkan risiko yang harus dihadapi saat berkendara, seperti kecelakaan dan kehilangan kendaraan akibat berbagai sebab.

Salah satu usaha untuk mengatasi resiko tersebut adalah ikut Asuransi Kendaraan. Itulah mengapa Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas 2019  cocok untuk kondisi saat ini dimana resiko investasi kendaraan semakin meningkat.

Asuransi Kendaraan MSIG Berkendara Tanpa Cemas

Saat ini, memiliki kendaraan dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk investasi. Sebagai ilustrasi, Anda memiliki tujuan ke sebuah tempat. Untuk mencapainya dengan lebih mudah, cepat dan nyaman, Anda tentu membutuhkan kendaraan. Dalam hal ini, investasi adalah kendaraan Anda.

Meskipun kendaraan bukan merupakan instrumen investasi murni, dalam artian sebagai aktivitas penanaman modal (investation) yang bertujuan agar bisa mendapatkan untung atau hasil, namun memiliki kendaraan merupakan modal kegiatan seharian. Bahkan dapat dijadikan investasi untuk mencari penghasilan seperti menyewakan kendaraan, antar jemput, dan lain sebagainya.

Hanya saja, seperti yang telah diulas di atas bahwa risiko memiliki kendara juga semakin tinggi.  Bahaya kecelakaan maupun kehilangan kendaraan sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diperhitungkan terlebih dahulu.

Oleh karena itu usaha yang dapat mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat kecelakaan yang tak terduga saat berlalu lintas di jalan maupun resiko kehilangan, adalah dengan mengadakan perjanjian asuransi kendaraan.

Salah satu usaha dalam manajemen resiko berkendara adalah ikut Asuransi, yang dipandang sebagai mekanisme yang benar-benar sangat penting peranannya dalam kehidupan modern ini. Sehingga dapat berkendara tanpa cemas terhadap kendaraan Anda.

Dengan kata lain, ikut Asuransi kendaraan MSIG berkendara tanpa cemas karena merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi berbagai risiko yang mungkin timbul, terhadap kendaraan  yang dimiliki.

Perjanjian asuransi bermotor akan mengalihkan risiko kerugian yaitu dengan membayar sejumlah premi atau disebut risiko asuransi kendaraan. Kesepakatan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung, untuk mengantisipasi jika dalam berkendara ada bahaya yang dapat mengancam keselamatan pengendara yang datangnya tidak dapat diperkirakan.

Proses Klaim Asuransi Kendaraan MSIG

Beli Asuransi Mobil di MSIG, pihak perusahaan akan berkomitmen untuk menyediakan layanan klaim dengan kualitas terbaik bagi pemegang polis Asuransi Kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas, yang cepat dan responsif.

Klaim Asuransi Kendaraan MSIG

Klaim Atas Kerusakan Sendiri (Jaminan Komprehensif)

Jika kendaraan anda dilindungi dengan polis Asuransi  Kendaraan Bermotor Komprehensif, Anda dapat mengajukan Klaim atas kerusakan sendiri terhadap kerugian/ kerusakan pada kendaraan anda yang tercatat pada polis. Segera Hubungi Hotline Klaim Asuransi MSIG untuk pemberitahuan tersebut.

  • Jika kendaraan anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan dan memerlukan perbaikan, kirim kendaraan anda ke Bengkel. Anda juga dapat mengisi notifikasi klaim di sana (hanya untuk Polis Kendaraan bermotor Komprehensif).
  • Mengisi, melengkapi dan menandatangani notifikasi klaim yang sesuai, dan menyerahkannya bersama salinan dokumen yang diperlukan.
  • Anda harus membayar Risiko sendiri sebagaimana yang ditetapkan dalam Polis Anda.
  • Setelah perbaikan selesai, Anda akan diminta untuk memeriksa kendaraan Anda dan menandatangani Kepuasan Pelanggan untuk mengeluarkan kendaraan Anda dari bengkel.
  • Laporan Polisi diperlukan jika melibatkan pihak ketiga  dan / atau kasus pencurian.
  • Dalam hal Kerusakan Sendiri-Kerugian Total, ada dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat pengakuan pemberian ganti rugi dari Asuransi MSIG.

Klaim Pencurian

  • Melaporkan kepada Polisi dalam waktu 24 jam seperti yang disyaratkan oleh hukum dan meminta salinan laporan Polisi.
  • Segera beritahu Asuransi MSIG.
  • Mengisi Formulir Klaim dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Anda dan pengemudi Anda / pihak yang menangani kendaraan Anda diminta untuk bekerja sama dengan Adjuster / Investigator atau personil yang Asuransi MSIG tunjuk untuk melakukan penyelidikan.

Catatan:

Selain informasi atau dokumen yang tercantum di atas, Asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas dapat meminta dokumen yang lebih spesifik untuk dipertimbangkan sebagai kesimpulan dari klaim ini.

Dokumen Pelengkap Klaim Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas

Jenis Dokumen Kerusakan T.P.L Dicuri/ Hilang Rusak Berat
Salinan Polis Asuransi
Mengisi Formulir notifikasi klaim kendaraan bermotor
Kunci duplikat, dokumen asli STNK & BPKB, faktur pembelian
Salinan STNK
Salinan surat ijin Mengemudi
Laporan Polisi Lokal (Polsek)
2 buah blangko kuitansi kosong, satu diantaranya di stempel dan ditandatangani + cap Perusahaan
Foto-foto dari kerusakan kendaraan
Dokumen lainnya, jika diperlukan

PT. Asuransi MSIG Indonesia

Asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas, merupakan salah satu produk dari PT Asuransi MSIG Indonesia yang menawarkan jaminan untuk kendaraan bermotor yang dapat disesuaikan dengan keperluan dan kenyamanan pihak tertanggung dengan kepastian memberikan produk asuransi terbaik.

PT. Asuransi MSIG Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi umum patungan terkemuka di Indonesia, anggota dari grup asuransi MS & AD, dan telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun dan terus-menerus berkembang sepanjang tahun serta telah diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kantor pusat PT Asuransi MSIG Indonesia

  • Summitmas II Building, 15th Floor
  • Jenderal Sudirman Kav. 61-62 Jakarta 12190 Indonesia
  • Tel: (021) 252 3110 (Hunting) Fax: (021) 252 6761, 5206 040 (General)
  • (021) 252 4309 (Production)
  • (021) 252 4084, 252 4083 (Claim)
  • Email: [email protected]
  • Website http://www.msig.co.id

Sumber tulisan:

  • https://www.msig.co.id
  • https://www.msigonline.co.id

 

Asuransi Kendaraan MSIG Berkendara Tanpa Cemas – Nama Blogku

Bagikan:

Kang Andre

Blogger amatir yang mencoba belajar ngeblog dan berbagi pengalaman lewat artikel online

Tinggalkan Balasan ke Lorong Kata Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *